PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 104
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
(1) Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang kesatuan bangsa dan politik. (2) Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik dipimpin oleh Direktur Jenderal.
