PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN SOLOK DENGAN KOTA PADANG...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sumatera Barat adalah daerah otonom sebagaimana dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.
- Kabupaten Solok adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah.
- Kota Padang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah.
- Batas wilayah administrasi pemerintahan adalah pemisah wilayah administrasi pemerintahan penyelenggaraan kewenangan suatu daerah dengan daerah lain.
- Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
