PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK DI DAERAH
Pasal 16
BAB 4 — TATA CARA PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK
(1) Proyeksi baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi: a. Proyeksi Jumlah penduduk menurut umur dan jenis kelamin; b. Proyeksi parameter demografi, meliputi:
- pertumbuhan alamiah;
- angka pertumbuhan reproduksi (Growth Reproduction Rate, GRR);
- angka kelahiran total (Total Fertility Rate,TFR);
- angka reproduksi netto (Net Reproduction Rate, NRR);
- kelahiran per tahun;
- angka kelahiran kasar;
- angka kematian bayi laki-laki dan perempuan;
- angka harapan hidup laki-laki dan perempuan;
- kematian per tahun;
- angka kematian kasar;
- migrasi per tahun;
- migrasi netto; dan
- laju pertumbuhan penduduk. (2) Proyeksi bahan perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi: a. proyeksi penduduk laki-laki dan perempuan satu tahunan; b. proyeksi penduduk usia balita 0 – 4 tahun; c. proyeksi penduduk usia sekolah dasar 7 – 12 tahun; d. proyeksi penduduk usia sekolah lanjutan tingkat pertama 13 – 15 tahun; e. proyeksi penduduk usia sekolah lanjutan tingkat atas 16 – 18 tahun; f. proyeksi penduduk usia kerja 15 tahun ke atas; g. proyeksi penduduk usia kepemilikan KTP pemula dan wajib KTP; h. proyeksi penduduk perempuan usia subur; i. proyeksi penduduk usia lanjut usia 60 tahun ke atas; j. proyeksi jumlah anak per tahun 0 – 14 tahun; k. proyeksi jumlah kelahiran per tahun; dan l. proyeksi jumlah kematian per tahun.
