PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK DI DAERAH
Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK
(1) Penyusunan alternatif atau skenario proyeksi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e mencakup: a. angka kelahiran total; b. angka kelahiran menurut kelompok umur ibu; c. angka kematian bayi atau angka harapan hidup; dan d. angka migrasi netto. (2) Penyusunan alternatif dan skenario sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi dan kabupaten/kota menggunakan pola data: a. sensus tingkat nasional; b. registrasi tingkat provinsi dan kabupaten/kota; c. sensus/survey antar sensus tingkat provinsi dan kabupaten/kota; dan d. SKPD terkait tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
