PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI...
Pasal 11
BAB 4 — ESELON
(1) Kepala Satpol PP kabupaten/kota Tipe A merupakan jabatan struktural eselon IIb. (2) Sekretaris dan kepala bidang Satpol PP kabupaten/kota Tipe A merupakan jabatan struktural eselon IIIb. (3) Kepala subbagian dan kepala seksi Satpol PP kabupaten/kota Tipe A merupakan jabatan struktural eselon IVa.
