PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SPIP PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
(1) Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1), ditetapkan oleh Menteri.
