PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 2
BAB 2 — KEWENANGAN PENGENDALIAN
(1) Menteri melakukan pengendalian penyelenggaraan kegiatan Kementerian untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. (2) Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui sistem pengendalian intern pemerintah dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan.
