PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 4 — SISTEM PENGISIAN DAFTAR HADIR
(1) Pejabat penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) menyampaikan laporan hasil rekapitulasi bulanan daftar hadir elektronik (finger print) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d kepada pejabat eselon I di lingkungan satuan kerjanya. (2) Pejabat eselon I menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Kepala Biro Kepegawaian.
