PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
BAB 2 — DISIPLIN KERJA DAN JAM KERJA
Disiplin kerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi disiplin dalam pelaksanaan tugas dengan ketentuan: a. mematuhi jam kerja dengan datang tepat waktu dan pulang tepat waktu; b. melaksanaan tugas yang diberikan atasan; c. menyelesaikan tugas sesuai waktu yang ditentukan; d. menolak tugas yang diberikan pimpinan apabila bertentangan dengan peraturan perundangan; dan e. berkoordinasi dengan satuan kerja, kementerian/lembaga lainnya dan pemerintah daerah dengan baik.
