PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 24
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri ini maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2008 tentang Disiplin Jam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
