PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 22
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) PNS dengan jabatan tertentu yang berdasarkan aturan berlaku memiliki jam kerja khusus dikecualikan dari ketentuan mengenai Jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) PNS yang melaksanakan tugas sebagai Pengamanan Kementerian Dalam Negeri dan sejenisnya diatur tersendiri.
