PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 17
BAB 5 — PELANGGARAN
(1) PNS yang tidak dapat menyampaikan bukti alasan tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan tidak meminta izin atasan langsungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), dinyatakan melanggar ketentuan disiplin kerja. (2) PNS yang melanggar ketentuan disiplin kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi.
