PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 14
BAB 4 — SISTEM PENGISIAN DAFTAR HADIR
Pengisian daftar hadir PNS yang tidak masuk kerja, diberikan keterangan sebagai berikut: a. S (sakit) yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter; b. I (izin) yang dibuktikan dengan izin tertulis; c. D (dinas) yang dibuktikan dengan surat perintah tugas; d. C (cuti) yang dibuktikan dengan surat izin cuti; e. TB (tugas belajar) yang dibuktikan dengan surat tugas belajar; dan f. TK (tanpa keterangan) tanpa diketahui alasannya.
