Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Dogiyai dengan Kabupaten Paniai Provinsi Papua dimulai dari: a. TK 1 dengan koordinat 3° 58' 56.963" LS dan 136° 11' 33.108" BT yang terletak pada simpul pertigaan batas Distrik Kamu Timur Kabupaten Dogiyai dengan Distrik Deiyai Miyo Kabupaten Paniai dan Distrik Tigi Barat Kabupaten Deiyai; b. TK 1 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 2 dengan koordinat 3° 58' 19.330" LS dan 136° 11' 20.055" BT yang terletak pada batas Distrik Kamu Timur Kabupaten Dogiyai dengan Distrik Deiyai Miyo Kabupaten Paniai; c. TK 2 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 3 dengan koordinat 3° 57' 19.869" LS dan 136° 12' 29.837" BT yang terletak pada batas Distrik Kamu Timur Kabupaten Dogiyai dengan Distrik Muye Kabupaten Paniai; d. TK 3 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 4 dengan koordinat 3° 57' 12.060" LS dan 136° 12' 25.107" BT yang terletak pada batas Distrik Kamu Timur Kabupaten Dogiyai dengan Distrik Muye Kabupaten Paniai; e. TK 4 selanjutnya ke arah barat menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 5 dengan koordinat 3° 57' 11.778" LS dan 136° 12' 17.092" BT yang terletak pada batas Distrik Kamu Timur Kabupaten Dogiyai dengan Distrik Muye Kabupaten Paniai; f. TK 5 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Kali Mujeibu sampai pada TK 6 dengan koordinat 3° 57' 1.883" LS dan 136° 11' 41.812" BT yang terletak pada batas Distrik Kamu Timur
Kabupaten Dogiyai dengan Distrik Paniai Barat Kabupaten Paniai; g. TK 6 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Kali Mujeibu sampai pada TK 7 dengan koordinat 3° 57' 43.539" LS dan 136° 10' 3.956" BT yang terletak pada batas Distrik Kamu Timur Kabupaten Dogiyai dengan Distrik Paniai Barat Kabupaten Paniai; h. TK 7 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 8 dengan koordinat 3° 57' 23.076" LS dan 136° 9' 49.953" BT yang terletak pada batas Distrik Kamu Timur Kabupaten Dogiyai dengan Distrik Paniai Barat Kabupaten Paniai; i. TK 8 selanjutnya ke arah barat menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 9 dengan koordinat 3° 57' 21.546" LS dan 136° 9' 24.318" BT yang terletak pada batas Distrik Kamu Utara Kabupaten Dogiyai dengan Distrik Paniai Barat Kabupaten Paniai; j. TK 9 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 10 dengan koordinat 3° 56' 49.129" LS dan 136° 8' 39.570" BT yang terletak pada batas Distrik Kamu Utara Kabupaten Dogiyai dengan Distrik Paniai Barat Kabupaten Paniai; k. TK 10 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 11 dengan koordinat 3° 56' 46.512" LS dan 136° 8' 38.046" BT yang terletak pada batas Distrik Kamu Utara Kabupaten Dogiyai dengan Distrik Paniai Barat Kabupaten Paniai; l. TK 11 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Kali Edege sampai pada TK 12 dengan koordinat 3° 56' 41.125" LS dan 136° 8' 48.414" BT yang terletak pada batas Distrik Kamu Utara Kabupaten Dogiyai dengan Distrik Paniai Barat Kabupaten Paniai; m. TK 12 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 13
dengan koordinat 3° 55' 29.850" LS dan 136° 8' 22.217" BT yang terletak pada batas Distrik Kamu Utara Kabupaten Dogiyai dengan Distrik Paniai Barat Kabupaten Paniai; n. TK 13 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 14 dengan koordinat 3° 54' 34.192" LS dan 136° 8' 4.886" BT yang terletak pada batas Distrik Mapia Kabupaten Dogiyai dengan Distrik Paniai Barat Kabupaten Paniai; o. TK 14 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 15 dengan koordinat 3° 54' 16.398" LS dan 136° 7' 39.621" BT yang terletak pada batas Distrik Mapia Kabupaten Dogiyai dengan Distrik Paniai Barat Kabupaten Paniai; p. TK 15 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 16 dengan koordinat 3° 53' 23.223" LS dan 136° 7' 52.132" BT yang terletak pada batas Distrik Mapia Kabupaten Dogiyai dengan Distrik Paniai Barat Kabupaten Paniai; q. TK 16 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 17 dengan koordinat 3° 52' 37.714" LS dan 136° 7' 54.037" BT yang terletak pada batas Distrik Mapia Kabupaten Dogiyai dengan Distrik Paniai Barat Kabupaten Paniai; r. TK 17 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 18 dengan koordinat 3° 52' 23.089" LS dan 136° 7' 33.200" BT yang terletak pada batas Distrik Mapia Kabupaten Dogiyai dengan Distrik Paniai Barat Kabupaten Paniai; s. TK 18 selanjutnya ke arah btara menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 19 dengan koordinat 3° 51' 54.776" LS dan 136° 7' 29.239" BT yang terletak pada batas Distrik Mapia Kabupaten Dogiyai dengan Distrik Paniai Barat Kabupaten Paniai; dan t. TK 19 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 20 / TK 41 dengan koordinat 3° 51' 24.474" LS dan 136° 7' 34.581"
BT yang terletak pada simpul pertigaan batas Distrik Mapia Kabupaten Dogiyai dengan Distrik Paniai Barat Kabupaten Paniai.
