PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2015 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H LAOLY
