Pasal 42
(1) Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah. (2) Dihapus (3) Pemerintah daerah dapat menganggarkan hibah dan bantuan sosial apabila telah MENETAPKAN peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini, paling lambat sebelum ditetapkan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. (5) Dalam hal pengelolaan hibah dan/atau bantuan sosial tertentu diatur lain dengan peraturan perundang-undangan, maka pengaturan pengelolaan dimaksud dikecualikan dari Peraturan Menteri ini. 12. Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
