PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 21
(1) Realisasi hibah berupa barang dan/atau jasa dikonversikan sesuai standar akuntansi pemerintahan pada laporan realisasi anggaran dan diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. (2) Format konversi dan pengungkapan hibah berupa barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri ini. 4. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24, disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 23A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
