PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2010 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Pasal 8
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Pengelolaan BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, berdasarkan pada: a. anggaran dasar; dan b. anggaran rumah tangga. (2) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat paling sedikit rincian nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kepemilikan modal, kegiatan usaha, dan kepengurusan. (3) Anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat paling sedikit hak dan kewajiban pengurus, masa bakti kepengurusan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pengurus, penetapan operasional jenis usaha, dan sumber permodalan.
