Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN
(1) Syarat pembentukan BUMDes:
a. atas inisiatif pemerintah desa dan atau masyarakat berdasarkan musyawarah warga desa; b. adanya potensi usaha ekonomi masyarakat; c. sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok; d. tersedianya sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama kekayaan desa; e. tersedianya sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat desa; f. adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi; dan g. untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa. (2) Mekanisme pembentukan BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap: a. rembug desa/musyawarah untuk menghasilkan kesepakatan; b. kesepakatan dituangkan dalam AD/ART yang sekurang-kurangnya berisi: organisasi dan tata kerja, penetapan personil, sistem pertanggung jawaban dan pelaporan, bagi hasil dan kepailitan; c. pengusulan materi kesepakatan sebagai draft peraturan desa; dan d. penerbitan peraturan desa.
