PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2010 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Pasal 18
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) BUMDes dapat melakukan kerjasama usaha antar 2 (dua) desa atau lebih dan dengan pihak ketiga. (2) Kerjasama usaha antar 2 (dua) desa atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota. (3) Kerjasama antar 2 (dua) desa atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan masing-masing pemerintahan desa.
