PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2010 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Pasal 14
BAB 3 — PENGELOLAAN
Modal BUMDes berasal dari: a. pemerintah desa; b. tabungan masyarakat; c. bantuan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota; d. pinjaman; dan/atau e. kerja sama usaha dengan pihak lain.
