PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENINGKATAN KESADARAN BELA NEGARA DI DAERAH
Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA FASILITASI
(1) Gubernur melalui Kepala SKPD yang membidangi kesatuan bangsa dan politik dapat melakukan koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan setiap WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada tingkat Provinsi. (2) Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan cara: a. lisan; dan b. tertulis. (3) Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan melalui tatap muka dan/atau sarana telekomunikasi. (4) Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan melalui surat menyurat dan/atau komunikasi lainnya.
