PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN GUNUNG MAS DENGAN...
Pasal 3
Posisi PBU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama kecamatan.
