PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan...
Pasal 4
BAB 3 — DEWAN PENGAWAS DAN KOMISARIS
(1) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilakukan melalui seleksi. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melalui tahapan: a. seleksi administrasi;
b. UKK; dan c. wawancara akhir.
