Pasal 36
BAB 4 — DIREKSI
(1) Panitia Seleksi berjumlah ganjil dan paling sedikit beranggotakan: a. Perangkat Daerah; dan b. unsur independen dan/atau perguruan tinggi. (2) Dalam hal BUMD memiliki komite nominasi, komite nominasi menjadi anggota panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Panitia Seleksi bertugas: a. menentukan jadwal waktu pelaksanaan; b. melakukan Penjaringan Bakal Calon anggota Direksi; c. membentuk Tim atau menunjuk Lembaga Profesional untuk melakukan UKK; d. menentukan Formulasi Penilaian UKK; e. MENETAPKAN hasil penilaian; f. MENETAPKAN Calon anggota Direksi; dan g. menindaklanjuti Calon anggota Direksi Terpilih untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah. (4) Panitia Seleksi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
