PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan...
Pasal 25
BAB 3 — DEWAN PENGAWAS DAN KOMISARIS
Pengangkatan Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris terpilih dilakukan dengan: a. keputusan KPM bagi Perumda; b. keputusan RUPS bagi Perseroda yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Daerah; dan c. keputusan RUPS secara fisik atau keputusan seluruh pemegang saham di luar RUPS bagi Perseroda yang seluruh sahamnya tidak dimiliki oleh Daerah.
