PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan...
Pasal 10
BAB 3 — DEWAN PENGAWAS DAN KOMISARIS
(1) Panitia Seleksi melakukan seleksi administrasi berdasarkan hasil penjaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap unsur independen dan pejabat Pemerintah Daerah dengan memenuhi paling sedikit persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sampai dengan huruf k. (3) Panitia Seleksi MENETAPKAN Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris berdasarkan hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
