Pasal 5
BAB 3 — JENJANG DAN JENIS DIKLAT
(1) Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diperuntukkan kepada: a. PNS yang diangkat dalam formasi jabatan fungsional; b. PNS yang alih jabatan; dan c. PNS yang disesuaikan/inpassing. (2) Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan bagi PNS yang diangkat dalam formasi jabatan fungsional selama 220 (dua ratus dua puluh) jam pembelajaran; b. Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan bagi PNS yang alih jabatan selama 140 (seratus empat puluh) jam pembelajaran; dan c. Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan bagi PNS yang disesuaikan/inpassing selama 120 (seratus dua puluh) jam pembelajaran.
