PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN...
Pasal 15
BAB 9 — EVALUASI PASCA DIKLAT
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. (2) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
