PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN...
Pasal 11
BAB 8 — SURAT TANDA TAMAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Peserta Diklat Pembentukan dan Diklat Berjenjang Pengawas Pemerintahan yang dinyatakan lulus diberikan STTPP. (2) Peserta Diklat Pembentukan dan Diklat Berjenjang Pengawas Pemerintahan yang dinyatakan tidak lulus diberikan Surat Keterangan Telah Mengikuti Diklat. (3) STTPP bagi peserta Diklat Pembentukan dan Diklat Berjenjang Pengawas Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri. (4) Bentuk dan penulisan STTPP Diklat Pembentukan dan Diklat Berjenjang Pengawas Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
