Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Dalam Negeri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2010 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.309
LAMPIRAN : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR : 37 TAHUN 2010
TANGGAL : 22 Juni 2010
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
I.
TANTANGAN DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN TAHUN 2011
Sesuai amanat konstitusi bahwa pembangunan nasional dilaksanakan
secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam mewujudkan tujuan
nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
1945. Dalam rangka mewujudkan visi pembangunan nasional yaitu
tercapainya Indonesia yang sejahtera, demokratis dan berkeadilan maka
diperlukan keterpaduan dan sinkronisasi program pemerintah pusat dan
pemerintah daerah yang lebih efektif dan akuntabel. Oleh karena itu,
sinergi pusat dan daerah dalam mendorong percepatan pertumbuhan
ekonomi berkeadilan yang didukung dengan pemantapan tata kelola
penyelenggaraan pemerintahan menjadi tantangan utama program
pembangunan dan anggaran untuk tahun 2011.
Sejalan
dengan
upaya
untuk
mengatasi
tantangan
utama
pembangunan nasional tahun 2011 secara adil dan merata, maka
keterpaduan dan sinkronisasi kebijakan program/kegiatan yang pro poor,
pro job dan pro growth perlu terus ditingkatkan, dengan memperhatikan
kebijakan Millenium Development Goals (MDGs) dan justice for all.
Keterpaduan dan sinkronisasi tersebut dilakukan melalui upaya penyatuan
persepsi terhadap tantangan, kebijakan pembangunan, dan prioritas
program yang menjadi perhatian bersama guna tercapainya tujuan
pembangunan nasional. Untuk itu, beberapa hal yang perlu diperhatikan
pemerintah daerah dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2011, antara
lain:
- Dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat melalui pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan, maka tantangan utama pembangunan yang harus dihadapi dan diatasi pada tahun 2011, yaitu : (a) penciptaan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas yang mampu www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.309 menciptakan pekerjaan dan mengurangi kemiskinan; (b) pembangunan tata kelola yang baik untuk dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengeluaran pemerintah; dan (c) peningkatan sinergi antara pemerintah dan pemerintah daerah.
- Tantangan utama terkait dengan penciptaan pertumbuhan ekonomi,
penanggulangan kemiskinan dan ketenagakerjaan dalam tahun 2011
tercermin dari : (1) belum berkembangnya iklim usaha yang kondusif di
daerah, sehingga belum mampu menarik investasi dan belum meluasnya
budaya usaha di masyarakat, yang berakibat pada belum optimalnya
kesempatan usaha ekonomi untuk peningkatan pendapatan dan daya beli
di daerah; (2) masih kurang efektifnya penyelenggaraan bantuan dan
jaminan sosial, dan masih terbatasnya jumlah dan kapasitas sumber daya
manusia; (3) masih kurangnya tingkat pemenuhan beberapa kebutuhan
dasar; (4) belum optimalnya pemenuhan hak dasar terutama bagi
masyarakat miskin dan termarjinalkan; (5) masih banyaknya rumah
tangga yang meskipun sudah meningkat kesejahteraannya, namun masih
berada pada kelompok hampir miskin, sehingga rentan terhadap gejolak
ekonomi dan sosial; (6) permasalahan kemiskinan dan tingkat keparahan
kemiskinan yang berbeda antara Jawa/Bali dengan daerah lainnya; dan
(7) masih kurang optimalnya pelibatan masyarakat terutama masyarakat
miskin
dalam
pelaksanaan
program-program
penanggulangan
kemiskinan. Selanjutnya, tingkat kemiskinan tahun 2009 masih
mencapai 14,15 persen, dan diharapkan turun menjadi 12 – 13,5 persen
pada tahun 2010 dan menjadi 11,5 – 12,5 persen pada tahun 2011.
Selain itu, tantangan pada aspek ketenagakerjaan, pada Agustus 2009 jumlah angkatan kerja sebanyak 113,83 juta orang dan jumlah orang yang bekerja sebanyak 104,87 juta orang, sehingga terdapat 8,96 juta penganggur yang sedang mencari pekerjaan. Tingkat pengangguran terbuka diperkirakan menurun dari 7,87 persen menjadi 7,6 persen pada tahun 2010. Dengan pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan sebesar 6,3 persen pada tahun 2011, diharapkan tercipta 2,2 - 2,5 juta kesempatan kerja baru, dengan angkatan kerja baru yang masuk pasar kerja diperkirakan 2,0 juta orang, sehingga tingkat pengangguran terbuka dapat diturunkan hingga 7,3 persen dari jumlah angkatan kerja. - Tantangan utama terkait dengan pembangunan tata kelola yang baik tercermin dari : (a) masih dijumpai kelembagaan yang belum mencerminkan kebutuhan dan tuntutan kinerja yang optimal; (b) belum sepenuhnya terwujud SDM aparatur yang profesional, netral dan www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.309 sejahtera; (c) belum sepenuhnya pelayanan publik dapat diselenggarakan secara berkualitas sesuai harapan masyarakat; (d) banyaknya usulan pembentukan daerah otonom baru merupakan permasalahan yang masih dihadapi. Pembentukan daerah otonom baru tersebut belum sepenuhnya berdampak pada peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, belum efektif dan rendahnya akuntabilitas pemanfaatan dana perimbangan; (e) masih terdapat kelemahan dalam pendataan penduduk secara akurat dan valid, serta masih terbatasnya penerapan SIAK on-line untuk pelayanan publik dan belum tersambungnya jaringan komunikasi data (on-line system) dari kabupaten/kota, provinsi dan pusat; (f) masih banyak peraturan perundang-undangan yang bermasalah dan diindikasikan tidak harmonis, tumpang tindih, inkonsisten, multitafsir, sulit diterapkan, menimbulkan biaya tinggi dan menciptakan hambatan kegiatan pembangunan (bottleneck), terutama peraturan daerah yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah; (g) masih adanya tuntutan masyarakat agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif serta aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya agar tidak hanya memperhatikan unsur legalitas saja, akan tetapi juga harus memperhatikan rasa keadilan masyarakat.
- Tantangan utama terkait peningkatan sinergi antara pemerintah dan pemerintah daerah tercermin dari : (a) belum efektifnya koordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan antara pusat dan daerah serta antar daerah; (b) inkonsistensi dan ketidakjelasan serta adanya perbedaan persepsi atas pembagian kewenangan dalam implementasi otonomi daerah; (c) masih rendahnya efektivitas pelaksanaan kebijakan desentralisasi fiskal yang berimplikasi pada kecenderungan daerah untuk selalu berorientasi meningkatkan sumber pendapatannya.
- Selanjutnya dengan memperhatikan realisasi pembangunan tahun 2009 dan perkiraan capaian tahun 2010, serta tantangan yang dihadapi tahun 2011, maka prioritas kebijakan pembangunan nasional tahun 2011 adalah dalam rangka : (a) pemantapan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan, dengan sasaran meningkatnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik, produktivitas birokrasi, dan meningkatnya kualitas pelayanan publik; (b) meningkatkan akses dan kualitas pendidikan, dengan sasaran meningkatnya rata-rata lama sekolah penduduk, menurunnya angka buta aksara, dan menurunnya www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.309 disparitas partisipasi dan kualitas pelayanan pendidikan antar satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; (c) perbaikan akses dan mutu kesehatan, dengan sasaran meningkatnya pelaksanaan upaya kesehatan masyarakat preventif, meningkatnya jumlah kota yang memiliki rumah sakit standar kelas dunia, meningkatnya jumlah puskesmas yang melayani penduduk miskin, dan menurunnya angka kesakitan akibat penyakit menular; (d) penanggulangan kemiskinan, dengan sasaran tingkat kemiskinan sebesar 11,5 persen - 12,5 persen dari jumlah penduduk pada tahun 2011; (e) peningkatan ketahanan pangan, dengan sasaran meningkatnya tingkat pencapaian swasembada pangan dan menurunnya jumlah penduduk yang rentan rawan pangan; (f) peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur, dengan sasaran pembangunan untuk tata ruang, pembangunan jalan dan perhubungan, pembangunan perumahan dan permukiman, serta pembangunan komunikasi dan informatika; (g) perbaikan iklim investasi dan iklim usaha, dengan sasaran pertumbuhan investasi dalam bentuk pembentukan modal tetap bruto adalah 10,9 persen dan pertumbuhan ekspor nonmigas dapat mencapai 11-12 persen; (h) peningkatan sumber daya energi, dengan sasaran pembangunan infrastruktur energi dan ketenagalistrikan; (i) peningkatan kualitas lingkungan hidup dan pengelolaan bencana, dengan sasaran mengurangi lahan kritis, dan peningkatan pengelolaan kualitas ekosistem lahan gambut; (j) penanganan daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pasca-konflik, dengan sasaran terpeliharanya lingkungan hidup di kawasan perbatasan, meningkatnya kesejahteraan masyarakat perbatasan, dan meningkatnya kondisi perekonomian kawasan perbatasan; dan (k) pengembangan kebudayaan, kreativitas, dan inovasi teknologi, dengan sasaran meningkatnya penyediaan sarana yang memadai bagi pengembangan, pendalaman dan pergelaran seni budaya.
- Prioritas kebijakan pembangunan nasional lainnya meliputi : (a) bidang politik, hukum dan keamanan, dengan sasaran terpantaunya dan terdeteksinya potensi tindak terorisme dan meningkatnya kemampuan dan keterpaduan dalam pencegahan dan penanggulangan tindak terorisme; (b) bidang perekonomian, dengan sasaran difokuskan pada upaya penumbuhan populasi usaha industri serta melanjutkan upaya perbaikan penyelenggaraan dan penempatan tenaga kerja Indonesia; dan (c) bidang kesejahteraan rakyat, dengan sasaran pembangunan pariwisata dan pembangunan kesejahteraan rakyat lainnya. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.309
- Selain itu, dalam rangka penyusunan APBD Tahun Anggaran 2011, pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan prakiraan asumsi ekonomi makro untuk APBN 2011, antara lain : pertumbuhan ekonomi berkelanjutan diperkirakan sekitar 6,3 persen, laju inflasi diperkirakan sekitar 5,7 persen, dan defisit sekitar 1,7 persen dari PDB yang diselaraskan dengan kebijakan pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah.
- Guna mencapai tujuan nasional secara optimal, terpadu dan berkesinambungan, maka dalam penyusunan APBD 2011 pemerintah daerah perlu melakukan sinkronisasi kebijakan pembangunan daerah dengan 11 (sebelas) prioritas nasional dan 3 (tiga) prioritas lainnya yang disesuaikan dengan dinamika kebutuhan dan karakteristik masing- masing daerah.
II. POKOK-POKOK KEBIJAKAN PENYUSUNAN APBD Pokok-pokok kebijakan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2011 terkait dengan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah, adalah sebagai berikut:
- Pendapatan Daerah
Rencana pendapatan daerah yang akan dituangkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur, rasional, serta memiliki kepastian dasar hukum penerimaannya.
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Dalam merencanakan target PAD agar mempertimbangkan kondisi perekonomian yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, perkiraan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2011 dan realisasi penerimaan PAD tahun sebelumnya, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
- Dalam upaya pengelolaan dan peningkatan PAD, Pemerintah
Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan berusaha bagi
pelaku ekonomi dan tidak membuat kebijakan yang memberatkan
dunia usaha dan masyarakat. Upaya tersebut dapat ditempuh
melalui penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi
pemungutan pajak dan retribusi daerah, rasionalisasi pajak daerah
dan retribusi daerah, serta meningkatkan pengendalian dan
pengawasan atas pemungutan PAD.
www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.309 - Dalam hal jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penetapan target pendapatannya pada tahun anggaran 2011 sesuai ketentuan pada Pasal 180 Undang-Undang dimaksud, masih mengacu pada Peraturan Daerah yang ada.
- Pemerintah Daerah dilarang melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah apabila peraturan daerahnya telah dibatalkan dan/atau jenis pajak daerah dan retribusi daerah tersebut tidak diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
- Untuk daerah yang telah membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti rumah sakit daerah, maka penerimaannya dianggarkan dalam jenis pendapatan Lain-lain PAD Yang Sah, obyek pendapatan BLUD, rincian obyek pendapatan BLUD Rumah Sakit Daerah.
- Penerimaan bunga pinjaman dari dana bergulir, dianggarkan dalam APBD pada akun pendapatan, kelompok pendapatan asli daerah, jenis lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, sesuai dengan obyek dan rincian obyek berkenaan. b. Dana Perimbangan Untuk penganggaran pendapatan yang bersumber dari dana perimbangan dalam APBD Tahun Anggaran 2011, agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Mengingat proses penyusunan APBD sudah dimulai sejak bulan Juni 2010 sedangkan penetapan alokasi dana perimbangan Tahun Anggaran 2011 direncanakan sekitar bulan Oktober 2010, maka pencantuman alokasi dana perimbangan yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2011 didasarkan pada alokasi dana perimbangan Tahun Anggaran 2010 dengan tetap memperhatikan realisasi penerimaan Tahun Anggaran 2009.
- Terhadap perencanaan alokasi dana bagi hasil, pemerintah daerah dapat memperkirakan besaran alokasi dana bagi hasil lebih rendah dari Peraturan Menteri Keuangan Tahun Anggaran 2010, untuk mengantisipasi kemungkinan tidak stabilnya harga minyak dan gas atau hasil pertambangan lainnya di tahun 2011 dan memperhatikan realisasi penerimaan tahun anggaran 2009. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.309 Selanjutnya apabila alokasi dana bagi hasil tersebut tidak sesuai dari yang diperkirakan, dapat dilakukan penyesuaian dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011.
- Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang dialokasikan ke
kabupaten/kota dan provinsi sesuai dengan Keputusan Gubernur,
supaya diarahkan untuk melaksanakan peningkatan kualitas bahan
baku,
pembinaan
industri,
pembinaan
lingkungan
sosial,
sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/atau pemberantasan
barang kena cukai palsu (cukai illegal).
c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah - Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menetapkan pendapatan bagi hasil yang diterima dari provinsi pada Tahun Anggaran 2011 agar menggunakan pagu Tahun Anggaran 2010. Sedangkan bagian pemerintah kabupaten/kota yang belum direalisasikan oleh pemerintah provinsi akibat pelampauan target Tahun Anggaran 2010 agar ditampung dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011.
- Penerimaan hibah yang bersumber dari APBN atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat dan telah diarahkan penggunaannya untuk dana bergulir, dianggarkan dalam APBD pada akun pendapatan, kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah, jenis pendapatan hibah sesuai dengan obyek dan rincian obyek berkenaan.
- Belanja Daerah
Belanja daerah disusun berdasarkan perkiraan beban pengeluaran daerah yang dialokasikan secara adil dan merata, agar relatif dapat dinikmati oleh masyarakat, khususnya dalam pemberian pelayanan umum. Oleh karena itu dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2011, Pemerintah Daerah agar menetapkan target capaian baik dalam kontek daerah, satuan kerja, dan kegiatan sejalan dengan urusan yang menjadi kewenangannya. a. Belanja Tidak Langsung
- Belanja Pegawai a) Untuk mengantisipasi adanya kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan keluarga dan mutasi pegawai agar diperhitungkan acress yang besarnya dibatasi maksimum 2,5 www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.309 persen dari jumlah belanja pegawai (gaji pokok dan tunjangan). b) Besarnya penganggaran gaji pokok dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) agar disesuaikan dengan hasil rekonsiliasi jumlah pegawai dan belanja pegawai yang sudah dilakukan di masing-masing daerah dalam rangka perhitungan DAU Tahun Anggaran dan memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan PNSD yang ditetapkan Pemerintah. c) Untuk mengantisipasi pengangkatan CPNSD, Pemerintah Daerah menganggarkan belanja pegawai dalam APBD sesuai dengan kebutuhan pengangkatan CPNSD dan formasi pegawai tahun 2011.
- Belanja Bunga
Bagi daerah yang belum memenuhi kewajiban pembayaran
bunga pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka
panjang supaya segera dianggarkan pembayarannya dalam
APBD Tahun Anggaran 2011.
3) Belanja Subsidi
Belanja Subsidi hanya diberikan kepada perusahaan/lembaga
tertentu agar harga produksinya terjangkau oleh masyarakat yang
daya belinya terbatas. Produk yang diberi subsidi merupakan
kebutuhan dasar dan menyangkut hajat hidup orang banyak serta
terlebih dahulu dilakukan pengkajian agar tepat sasaran dan
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
4) Belanja Hibah dan Bantuan Sosial
a) Dalam menentukan organisasi atau lembaga yang akan
diberikan hibah agar dilakukan secara selektif, akuntabel,
transparan dan berkeadilan dengan mempertimbangkan
kemampuan keuangan daerah;
b) Belanja hibah dari Pemerintah Daerah kepada Instansi
Vertikal, mekanisme penganggaran dan pemberiannya
mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah, dan
bagi
instansi
penerima
dalam
pelaksanaan
dan
pertanggungjawabannya memperhatikan Peraturan Menteri
Keuangan terkait hibah daerah.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
c) Dalam menjalankan fungsi Pemerintah Daerah dibidang
kemasyarakatan
dan
guna
memelihara
kesejahteraan
masyarakat dalam skala tertentu, Pemerintah Daerah dapat
memberikan bantuan sosial kepada kelompok/anggota
masyarakat, yang dilakukan secara selektif, tidak mengikat
dan diupayakan dalam penetapan besaran bantuannya sejalan
dengan jiwa Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta perubahannya dalam arti jumlahnya
dibatasi tidak melebihi batas toleransi untuk penunjukan
langsung. Pemberian bantuan sosial harus didasarkan kriteria
yang jelas dengan memperhatikan asas keadilan, transparan
dan memprioritaskan kepentingan masyarakat luas.
d) Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan
anggaran daerah diupayakan agar jumlah alokasi anggaran
belanja hibah dan bantuan sosial agar dibatasi dan diperjelas
format
pertanggungjawabannya
yang
tata
cara
dan
mekanisme pemberian hibah dan bantuan sosial diatur dalam
Peraturan Kepala Daerah.
5) Belanja Bagi Hasil
Untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari
pendapatan provinsi kepada kabupaten/kota atau pendapatan
kabupaten/kota kepada pemerintah desa atau pendapatan
pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah lainnya
disesuaikan dengan rencana pendapatan pada Tahun Anggaran
2011, sedangkan pelampauan target Tahun Anggaran 2010 yang
belum direalisasikan kepada pemerintah daerah yang menjadi
hak kabupaten/kota atau pemerintah desa ditampung dalam
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011.
6) Belanja Bantuan Keuangan
a) Pemerintah provinsi dapat menganggarkan bantuan keuangan
kepada pemerintah kabupaten/kota yang didasarkan pada
pertimbangan untuk mengatasi kesenjangan fiskal, membantu
pelaksanaan urusan pemerintah kabupaten/kota yang tidak
tersedia
alokasi
dananya,
dan
mempertimbangkan
karakteristik masing-masing daerah. Pemberian bantuan
keuangan dapat bersifat umum dan bersifat khusus.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
b) Dalam penetapan bantuan keuangan yang bersifat umum
untuk mengatasi kesenjangan fiskal dapat menggunakan
formula dengan variabel antara lain dengan : pendapatan
daerah, jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin dan luas
wilayah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
c) Dalam penetapan bantuan keuangan yang bersifat khusus
digunakan untuk membantu capaian program prioritas
pemerintah provinsi yang dilaksanakan sesuai urusan yang
menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota seperti
pembangunan sarana pendidikan dan kesehatan.
d) Pemerintah Kabupaten/Kota menganggarkan bagian dari dana
perimbangan keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh
Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh
persen), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara
proporsional yang merupakan Alokasi Dana Desa (ADD)
sesuai dengan maksud Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa. Selain itu Pemerintah Provinsi
dan Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan keuangan
lainnya kepada pemerintah desa dalam rangka percepatan
pembangunan desa sesuai dengan kemampuan keuangan
daerah.
7) Belanja Tidak Terduga
Dalam penetapan anggaran belanja tidak terduga agar dilakukan
secara rasional dengan mempertimbangkan realisasi Tahun
Anggaran 2009 dan estimasi kegiatan-kegiatan yang sifatnya
tidak dapat diprediksi, diluar kendali dan pengaruh pemerintah
daerah, serta tidak biasa/tanggap darurat, yang mendesak, dan
tidak tertampung dalam bentuk program dan kegiatan pada
Tahun Anggaran 2011.
b. Belanja Langsung
Penganggaran belanja langsung dalam rangka melaksanakan
program dan kegiatan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2011,
perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Untuk merencanakan alokasi belanja dalam APBD agar lebih mengutamakan keberpihakan untuk kepentingan publik daripada kepentingan aparatur. Khusus bagi Daerah Otonom Baru (DOB), agar lebih memberikan perhatian pada belanja untuk kepentingan www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.309 masyarakat (pelayanan umum) dari pada belanja untuk membangun sarana perkantoran.
- Dalam penyusunan anggaran belanja untuk setiap kegiatan, agar mempedomani/mempertimbangkan Analisis Standar Belanja (ASB) dan/atau standar harga yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
- Belanja Pegawai Penganggaran honorarium Non PNSD hanya dapat disediakan bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang benar-benar memiliki peranan dan kontribusi serta yang terkait langsung dengan kelancaran pelaksanaan kegiatan di masing-masing SKPD, termasuk narasumber/tenaga ahli dari luar instansi pelaksana kegiatan.
- Belanja Barang dan Jasa a) Dalam menetapkan jumlah anggaran untuk belanja barang pakai habis agar disesuaikan dengan kebutuhan riil dengan memperhitungkan sisa persediaan barang Tahun Anggaran
- Untuk menghitung kebutuhan riil disesuaikan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD, dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan volume pekerjaan. b) Penganggaran belanja barang modal yang akan diserahkan kepemilikannya kepada pihak ketiga/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan, dialokasikan pada belanja barang dan jasa. c) Penganggaran belanja perjalanan dinas daerah, baik perjalanan dinas luar negeri maupun perjalanan dinas dalam negeri, agar dilakukan secara selektif, frekuensi dan jumlah harinya dibatasi. d) Untuk perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja dan studi banding agar dibatasi frekuensi, jumlah hari dan pesertanya serta dilakukan sesuai dengan substansi kebijakan yang sedang dirumuskan, yang hasilnya dilaporkan secara transparan dan akuntabel. e) Penganggaran untuk penyelenggaraan rapat agar dilaksanakan di kantor kecuali dengan alasan tertentu dapat dilaksanakan di luar kantor. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.309 f) Dalam rangka antisipasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan yang akan dikedaerahkan terhitung 1 Januari 2014 menjadi Pendapatan Asli Daerah maka Pemerintah Kabupaten/Kota agar mengambil langkah-langkah dalam penyiapan dukungan program/kegiatan pengalihan (data, system, standar pengelolaan, keterampilan, dsb) atas PBB perdesaan dan perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berlaku efektif 1 Januari 2011 menjadi pajak daerah, serta penyiapan sarana dan prasarana. g) Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan dukungan program dan kegiatan terkait dengan penyusunan Peraturan Daerah sebagai tindak lanjut ketentuan dimaksud.
- Belanja Modal a) Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah agar dalam merencanakan belanja modal diarahkan untuk pembangunan infrastruktur yang menunjang investasi daerah. b) Dalam menetapkan anggaran untuk pengadaan barang inventaris agar dilakukan secara selektif sesuai kebutuhan masing-masing SKPD. Oleh karena itu sebelum merencanakan anggaran terlebih dahulu dilakukan evaluasi dan pengkajian terhadap barang-barang inventaris yang tersedia baik dari segi kondisi maupun umur ekonomisnya. c) Penganggaran belanja modal tidak hanya sebesar harga beli/bangun aset tetap, tetapi harus ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset tetap tersebut sampai siap digunakan.
- Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan Pembiayaan
- Penganggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA), agar dihitung berdasarkan perkiraan yang rasional.
- Dalam menetapkan anggaran penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Pencairan Dana Cadangan, agar waktu www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.309 penggunaan dan besarnya disesuaikan dengan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan. Sedangkan penerimaan hasil bunga/deviden dana cadangan dianggarkan pada lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
- Pemerintah daerah dalam rangka menutup defisit dapat
melakukan
pinjaman
daerah
berupa
pinjaman
jangka
menengah/panjang proses dan prosedurnya mengacu pada
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah. Selain itu perlu diperhatikan bahwa :
a. Pinjaman daerah agar dilakukan secara selektif dengan
memperhatikan waktu pelaksanaan, dan memperhitungkan
jangka waktu pengembalian pinjaman yang akan dilunasi
dalam kurun waktu tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala
Daerah yang bersangkutan.
b. Terkait dengan suku bunga bank atas pinjaman dimaksud agar dilakukan negosiasi seksama dengan calon pemberi pinjaman dan memperhatikan tingkat suku bunga bank yang berlaku di pasar maupun SBI kekinian, serta laju inflasi yang terjadi, sehingga diperoleh tingkat suku bunga yang memadai, kompetitif, dan tidak berpotensi membebani keuangan daerah. c. Penerimaan kembali pokok pinjaman dana bergulir setelah selesai masa perguliran dana, dianggarkan dalam APBD pada akun pembiayaan, kelompok penerimaan pembiayaan daerah, jenis penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah, sesuai dengan obyek dan rincian obyek berkenaan. b. Pengeluaran Pembiayaan - Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, pemerintah daerah dapat menganggarkan investasi jangka panjang non permanen dalam bentuk dana bergulir sebagaimana diatur dalam Pasal 118 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penganggaran dana bergulir dalam APBD pada akun pembiayaan, kelompok pengeluaran pembiayaan daerah, jenis pemberian pinjaman daerah, sesuai dengan obyek dan rincian obyek berkenaan.
- Penyertaan modal pemerintah daerah pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan/atau Badan Usaha Lainnya dapat www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.309 dianggarkan dalam APBD apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal.
- Agar Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dapat menambah modal yang disetor dan/atau melakukan penambahan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memperkuat struktur permodalan sehingga BUMD dapat berkompetisi, tumbuh dan berkembang. Khusus untuk BUMD sektor Perbankan, guna memenuhi Capital Adequacy Ratio (CAR) sebagaimana dipersyaratkan oleh Bank Indonesia.
- Untuk menganggarkan dana cadangan, Pemerintah Daerah harus
menetapkan
terlebih
dahulu
Peraturan
Daerah
tentang
Pembentukan
Dana
Cadangan
yang
mengatur
tujuan
pembentukan dana cadangan, program dan kegiatan yang akan
dibiayai dari dana cadangan, besaran dan rincian tahun dana
cadangan yang harus dianggarkan yang ditransfer ke rekening
dana cadangan, sumber dana cadangan, dan tahun pelaksanaan
anggaran dana cadangan.
c. Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berjalan (SILPA) Dalam hal masih terdapat program dan kegiatan yang dibutuhkan, serta target atau sasaran yang belum terpenuhi, Pemerintah Daerah agar menghindari terjadinya dana yang menganggur (Idle Money), dalam bentuk Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berjalan dalam APBD.
III. TEKNIS PENYUSUNAN APBD Dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2011, Pemerintah Daerah dan DPRD perlu memperhatikan hal-hal teknis sebagai berikut :
- Dalam rangka memberikan pelayanan masyarakat secara lebih optimal dan sebagai wujud tanggung jawab pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, agar Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan APBD tahun anggaran 2011 secara tepat waktu, yaitu paling lambat tanggal 31 Desember 2010, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.309
- Sejalan dengan hal tersebut, diminta kepada Pemerintah Daerah agar memenuhi jadwal proses penyusunan APBD, mulai dari penyusunan dan penetapan KUA-PPAS bersama DPRD hingga dicapai kesepakatan terhadap Raperda APBD antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, paling lambat tanggal 30 Nopember 2010, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (3c) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
- Secara materi perlu sinkronisasi antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), antara RKPD dengan KUA dan PPAS serta antara KUA-PPAS dengan RAPBD yang merupakan kristalisasi dari seluruh RKA-SKPD dan RKA-PPKD, sehingga APBD merupakan wujud keterpaduan seluruh program Nasional dan Daerah dalam upaya peningkatan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
- Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, materi KUA mencakup hal-hal yang sifatnya kebijakan umum dan tidak menjelaskan hal-hal yang bersifat teknis. Hal-hal yang sifatnya kebijakan umum, seperti: (a) Gambaran kondisi ekonomi makro termasuk perkembangan indikator ekonomi makro daerah; (b) Asumsi dasar penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2011 termasuk laju inflasi pertumbuhan PDRB dan asumsi lainnya terkait dengan kondisi ekonomi daerah; (c) Kebijakan pendapatan daerah yang menggambarkan prakiraan rencana sumber dan besaran pendapatan daerah untuk tahun anggaran 2010; (d) Kebijakan belanja daerah yang mencerminkan program utama dan langkah kebijakan dalam upaya peningkatan pembangunan daerah yang merupakan refleksi sinkronisasi kebijakan pusat dan kondisi riil di daerah; (e) Kebijakan pembiayaan yang menggambarkan sisi defisit dan surplus daerah sebagai antisipasi terhadap kondisi pembiayaan daerah dalam rangka menyikapi tuntutan pembangunan daerah.
- Substansi PPAS lebih mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai termasuk program prioritas dari SKPD terkait. PPAS juga menggambarkan pagu anggaran sementara dimasing-masing SKPD berdasarkan program dan kegiatan. Pagu sementara tersebut akan menjadi pagu definitif setelah peraturan daerah tentang APBD disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD serta ditetapkan oleh Kepala Daerah. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.309
- Untuk menjamin konsistensi dan percepatan pembahasan KUA dan PPAS, Kepala Daerah menyampaikan kedua dokumen tersebut kepada DPRD dalam waktu yang bersamaan yang selanjutnya hasil pembahasan kedua dokumen tersebut ditandatangani pada waktu yang bersamaan, sehingga keterpaduan KUA dan PPAS dalam proses penyusunan RAPBD akan lebih efektif.
- Substansi Surat Edaran Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD kepada seluruh SKPD dan RKA-PPKD kepada SKPKD memuat prioritas pembangunan daerah dan program/kegiatan yang terkait, alokasi plafon anggaran sementara untuk setiap program/kegiatan SKPD, batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD, dan dokumen sebagaimana lampiran Surat Edaran dimaksud meliputi KUA, PPAS, analisis standar belanja dan standar satuan harga.
- RKA-SKPD memuat rincian anggaran pendapatan, rincian anggaran belanja tidak langsung SKPD (gaji pokok dan tunjangan pegawai, tambahan penghasilan, khusus pada SKPD Sekretariat DPRD dianggarkan juga Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD), rincian anggaran belanja langsung menurut program dan kegiatan SKPD.
- RKA-PPKD memuat rincian pendapatan yang berasal dari dana perimbangan dan pendapatan hibah, belanja tidak langsung terdiri dari belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga, rincian penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
- Dalam rangka penyederhaan dokumen penjabaran APBD, beberapa informasi yang dituangkan dalam kolom penjelasan penjabaran APBD ditiadakan, seperti dasar hukum penganggaran belanja, target/volume yang direncanakan, dan tarif pungutan/harga satuan.
- Dalam hal terdapat kendala dalam proses pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD 2011 meskipun telah dilakukan penambahan waktu, Kepala Daerah menyusun rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Dalam Negeri terhadap APBD Provinsi dan Gubernur terhadap APBD Kabupaten/Kota sesuai Pasal 107 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. Hal itu dilakukan sepanjang antisipasi terhadap kondisi stabilitas www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.309 pemerintahan dan politik di daerah telah dikaji secara seksama, agar tidak menghambat proses pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat yang berjalan secara berkesinambungan.
- Dalam rangka mengantisipasi perubahan kebijakan akibat dinamika perkembangan yang terjadi dan untuk memberikan ruang bagi Kepala Daerah dalam menangani permasalahan tersebut, Pemerintah Daerah mencantumkan kriteria tertentu terkait dengan belanja dalam kategori mendesak atau darurat dalam peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2010, sebagaimana diamanatkan dalam Penjelasan Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011 diupayakan
dilakukan
setelah
penetapan
Peraturan
Daerah
tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2010 dan
persetujuan bersama Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011 ditetapkan paling lambat pada akhir bulan September - Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD terlambat ditetapkan, Pemerintah Daerah melakukan Perubahan APBD sesuai dengan jadwal waktu yang ditetapkan. Apabila penetapan persetujuan bersama melebihi batas waktu tersebut diatas agar pemerintah daerah tidak menganggarkan kegiatan yang bersifat fisik konstruksi baik pada belanja langsung maupun belanja tidak langsung dalam bentuk bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada kabupaten/kota/desa.
IV. HAL-HAL KHUSUS
Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2011, selain
memperhatikan kebijakan dan teknis penyusunan APBD, juga
memperhatikan hal-hal khusus, antara lain sebagai berikut :
- Dalam rangka peningkatan bidang pendidikan, Pemerintah Daerah agar secara konsisten dan berkesinambungan mengupayakan pengalokasian anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari belanja daerah, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
2. Daerah Otonom Baru
a. Dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan pada
daerah otonom baru, pemerintah provinsi maupun pemerintah
kabupaten/kota induk melakukan pembinaan secara intensif melalui
fasilitasi penyusunan RAPBD, dan dukungan pendanaan melalui
pemberian hibah/bantuan keuangan yang besarnya sebagaimana
diatur sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Untuk menghindari adanya pemberian sanksi terhadap daerah
provinsi dan /atau Provinsi dan Kabupaten/Kota Induk agar
penyediaan dana bagi daerah otonom baru disediakan setiap tahun
dalam APBD sesuai dengan amanat Undang-Undang pembentukan
daerah otonom baru yang bersangkutan.
3. Dalam penyelenggaraan pembangunan yang melibatkan beberapa
daerah untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara lebih
efektif dan efisien, Pemerintah Daerah dapat menyusun program dan
kegiatan melalui pola kerjasama antar daerah dengan mempedomani
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah. Apabila pemerintah daerah
membentuk badan kerjasama maka masing-masing pemerintah daerah
menganggarkan dalam APBD dalam bentuk belanja hibah kepada badan
kerjasama.
4. Dalam
rangka
meningkatkan
kemandirian
daerah
dalam
mengalokasikan anggaran sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah,
maka penyediaan dana pendamping atau sebutan lainnya hanya
dimungkinkan untuk kegiatan yang telah diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan, seperti DAK sebagaimana diamanatkan Undang-
Undang Nomor 33 Tahun 2004, penerimaan hibah dan bantuan luar
negeri sepanjang dipersyaratkan dana pendamping dari APBD
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
tentang Hibah Kepada Daerah.
5. Penganggaran belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus
(DAK) dianggarkan pada SKPD yang berkenaan sesuai dengan tugas
dan fungsinya. Dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran DAK,
terhadap sisa tender pelaksanaan kegiatan DAK, agar pemerintah daerah
menggunakannya untuk menambah target dan capaian sasaran kinerja
kegiatan DAK yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis DAK
masing-masing bidang. Apabila sisa tender tersebut tidak dapat
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
dimanfaatkan pada tahun berkenaan dan harus dilaksanakan pada tahun
anggaran berikutnya tetap menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran
berkenaan.
6. Program dan kegiatan yang dibiayai dari dana transfer dan sudah jelas
peruntukannya seperti Dana Darurat, Dana Bencana Alam, DAK dan
bantuan keuangan yang bersifat khusus serta pelaksanaan kegiatan
dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya, yang belum cukup
tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan
mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD
dengan cara:
a. Menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran
APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD;
b. Menyusun RKA-SKPD dan mengesahkan DPA-SKPD sebagai dasar
pelaksanaan kegiatan;
c. Ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, atau
disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, apabila daerah
telah menetapkan Perubahan APBD atau tidak melakukan perubahan
APBD.
7. Dalam rangka memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah,
maka pada Tahun Anggaran 2011 pemerintah daerah secara bertahap
perlu meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana perjalanan dinas
melalui penerapan penganggaran dan pelaksanaan perjalanan dinas
berdasarkan prinsip kebutuhan nyata (at cost) dan dihindari adanya
penganggaran yang bersifat “paket”. Standar komponen dan satuan
harga perjalanan dinas ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
8. Dalam rangka penganggaran kegiatan yang pelaksanaannya lebih dari
satu tahun anggaran (multiyears), maka untuk menjaga kepastian
pendanaan dan kelanjutan penyelesaian pekerjaan, terlebih dahulu
dibahas dan disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD,
dan masa waktu penganggaran dibatasi maksimum sama dengan tahun
anggaran akhir masa jabatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang
bersangkutan.
9. Penganggaran
dalam
rangka
peningkatan
SDM
penyelenggara
pemerintahan daerah hanya diperkenankan untuk Pendidikan dan
Pelatihan, Bimbingan Teknis atau sejenisnya yang dilaksanakan oleh
instansi pemerintah atau lembaga non pemerintah yang kompeten
dibidangnya. Selanjutnya dalam hal biaya pelaksanaan pelatihan yang
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
dibebankan kepada peserta mengacu pada standar harga yang berlaku di
daerah tempat penyelenggaraan pelatihan (seperti biaya akomodasi
hotel), dan apabila ada kelebihan biaya yang dikembalikan oleh
penyelenggara disetor ke kas daerah.
10. Belanja Tidak Terduga yang digunakan untuk mendanai tanggap
darurat, penanggulangan bencana alam dan/atau bencana sosial serta
kebutuhan mendesak lainnya, dilakukan dengan cara:
a. Kepala Daerah menetapkan kegiatan yang akan didanai dari belanja
tidak terduga dengan keputusan kepala daerah dan diberitahukan
kepada DPRD paling lama 1 bulan terhitung sejak keputusan
dimaksud ditetapkan.
b. Atas
dasar
keputusan
kepala
daerah
tersebut,
Pimpinan
instansi/lembaga yang akan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan
kegiatan mengajukan usulan kebutuhan.
c. Kepala Daerah dapat mengambil kebijakan percepatan pencairan
dana belanja tidak terduga untuk mendanai penanganan tanggap
darurat yang mekanisme pemberian dan pertanggungjawabannya
diatur dengan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud Pasal
134 Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006.
d. Kegiatan lain diluar tanggap darurat yang didanai melalui belanja
tidak terduga dilakukan dengan pergeseran anggaran dari belanja
tidak terduga ke belanja SKPD berkenaan.
11. Dalam hal terdapat sisa belanja Hibah Pemilukada kepada KPU/Panwas
Provinsi/Kabupaten/Kota, maka KPU/Panwas Provinsi/Kabupaten/Kota
wajib mengembalikan/menyetorkan ke kas daerah sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 yang
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009
tentang Pedoman Belanja Pemilu KDH dan WKDH. Untuk tertib
pengembalian sisa belanja hibah pemilukada agar Pejabat Pengelola
Keuangan
Daerah
segera
meminta
kepada
KPU/Panwas
Provinsi/Kabupaten/Kota menyetorkan ke kas daerah paling lambat 3
(tiga) bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan penyelenggaraan
Pemilukada. Pengembalian sisa belanja hibah di anggarkan dalam
APBD pada lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
12. Apabila DPRD sampai batas waktu yang ditetapkan tidak memberikan
persetujuan bersama terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
APBD maka kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang
APBD tahun 2011 sebagai dasar pelaksanaan anggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Anggaran belanja daerah dibatasi maksimum sama dengan anggaran
belanja daerah dalam Perubahan APBD tahun anggaran 2010.
b. Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai belanja yang bersifat
mengikat dan belanja yang bersifat wajib untuk terjaminnya
kelangsungan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat sesuai dengan
kebutuhan tahun anggaran 2011.
c. Pelampauan batas tertinggi dari jumlah pengeluaran hanya
diperkenankan apabila ada kebijakan pemerintah untuk kenaikan gaji
dan tunjangan PNSD serta penyediaan dana pendamping atas
program dan kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah serta belanja
bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang mengalami kenaikan akibat
adanya kenaikan target pendapatan daerah dari pajak dan retribusi
dimaksud dari tahun anggaran 2010.
13. Rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang anggarannya
ditetapkan dengan peraturan kepala daerah akibat pada saat penetapan
APBD belum memiliki alat kelengkapan DPRD, maka apabila alat
kelengkapan DPRD telah terbentuk, laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD dapat ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah
yang mekanismenya mengacu pada ketentuan Pasal 305 dan Pasal 306
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
14. Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan
menjadi Peraturan Daerah wajib dilakukan evaluasi sesuai ketentuan
Pasal 185, Pasal 186, dan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, jo. Pasal 110, Pasal 111, Pasal 173,
Pasal 174, Pasal 303, dan Pasal 306 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
15. Untuk mendukung pelaksanaan tugas sekretariat fraksi disediakan
sarana dan anggaran sesuai dengan kebutuhan dan memperhatikan
kemampuan APBD, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD. Penyediaan sarana meliputi
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
ruang kantor pada sekretariat DPRD, kelengkapan kantor, tidak
termasuk sarana mobilitas. Sedangkan penyediaan anggaran untuk
sekretariat fraksi meliputi kebutuhan belanja untuk alat tulis kantor dan
makan minum bagi rapat fraksi yang diselenggarakan di lingkungan
kantor sekretariat fraksi.
16. Pimpinan dan Anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai Kepala
Daerah/Wakil
Kepala
Daerah
maka
hak-hak
keuangan
yang
bersangkutan mempedomani ketentuan surat Menteri Dalam Negeri
Nomor 120/1301/SJ tanggal 6 Juni 2005 perihal Pelaksanaan Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang antara lain mengatur hal-
hal sebagai berikut :
a. Sejak Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan oleh Komisi
Pemilihan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai calon Kepala
Daerah atau Wakil Kepala Daerah, hak-hak yang terdiri dari uang
paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan DPRD,
kendaraan dinas jabatan/dinas operasional dan belanja penunjang
kegiatan DPRD tidak diberikan terhitung mulai tanggal 1 bulan
berikutnya.
b. Apabila Pimpinan dan Anggota DPRD tidak terpilih, hak-hak
keuangan, tunjangan dan belanja penunjang kegiatan diberikan mulai
tanggal 1 bulan berikutnya terhitung sejak diumumkannya calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih oleh Komisi
Pemilihan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota.
c. Apabila Pimpinan dan Anggota DPRD terpilih, hak-hak keuangan
dan fasilitas sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD yang
bersangkutan tidak diberikan terhitung mulai tanggal 1 bulan
berikutnya sejak yang bersangkutan dilantik sebagai Kepala Daerah
atau Wakil Kepala Daerah.
17. Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan dalam
rangka menjamin kesejahteraan untuk pemenuhan rumah jabatan/rumah
dinas yang layak bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana
maksud Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Oleh karena itu suami dan istri yang menduduki jabatan sebagai
Pimpinan atau Anggota DPRD pada daerah yang sama hanya diberikan
salah satu tunjangan perumahan. Sedangkan bagi Pimpinan dan Anggota
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
DPRD yang suami atau istrinya menjabat sebagai Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah pada daerah yang sama tidak diberikan tunjangan
perumahan.
18. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun
2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan
masing-masing rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya
pemeliharaan. Dalam hal pemerintah daerah belum menyediakan rumah
jabatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pemerintah Daerah dapat
menyewa rumah untuk dijadikan Rumah jabatan. Selanjutnya,
penyewaan rumah jabatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah tersebut
pada prinsipnya dapat dilakukan terhadap rumah pribadi yang
bersangkutan sepanjang memenuhi standar rumah jabatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas untuk kegiatan yang
mengikutsertakan personil non PNSD (seperti staf khusus, Kepala Desa,
kelompok tani, murid teladan), dapat menugaskan personil yang
bersangkutan dengan menggunakan belanja perjalanan dinas. Tata cara
penganggaran dan pelaksanaan perjalanan dinas mengacu pada
ketentuan perjalanan dinas yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah.
20. Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah sekretaris Badan Anggaran
sebagaimana dimaksud Pasal 54 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor
16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah. Sekretaris badan anggaran diberikan tunjangan sebesar
4% dari tunjangan jabatan ketua DPRD sebagaimana dimaksud Pasal 14
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah. Tunjangan Sekretaris Badan Anggaran dianggarkan
pada pos DPRD.
21. Dalam hal Kepala Daerah dan/atau Pimpinan DPRD berhalangan tetap,
maka pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
selaku penjabat/pelaksana tugas Kepala Daerah dan/atau selaku
pimpinan sementara DPRD yang menandatangani persetujuan bersama
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 104 Peraturan Menteri Dalam
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
Negeri Nomor 59 Tahun 2007. Ketentuan ini juga berlaku dalam rangka
penyampaian rancangan APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD.
22. Sejalan dengan amanat Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana
kendaraan bermotor milik Pemerintah Daerah ditetapkan sebagai objek
Pajak Daerah, seperti PKB dan BBN-KB, agar Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota menganggarkan pada masing-masing SKPD
yang bersangkutan guna pembayaran beban pajak tersebut, termasuk
diperhitungkan anggaran untuk pembayaran beban pajak untuk
pengadaan kendaraan bermotor baru oleh SKPD yang bersangkutan.
23. Mengenai anggaran belanja Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, dan biaya/bantuan operasional kepada pihak lain yang
turut membantu pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dapat
dianggarkan namun pembayarannya dilakukan setelah diterbitkannya
Peraturan Pemerintah yang mengatur insentif pemungutan pajak daerah
dan retribusi daerah.
24. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 69 menyebutkan bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
atau Unit Kerja pada SKPD yang memiliki spesifikasi teknis dibidang
layanan umum, diberikan fleksibilitas dalam pola pengelolaan
keuangannya dalam bentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dalam pola pengelolaan keuangan BLUD, pemerintah daerah
memperhatikan antara lain sebagai berikut :
a. Dalam rangka peningkatan pelayanan umum kepada masyarakat,
pemerintah daerah agar segera melakukan evaluasi kepada SKPD
atau unit kerja yang tugas dan fungsinya secara operasional memberi
pelayanan kepada masyarakat untuk menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Khusus
bagi Rumah Sakit Daerah (RSD), agar memperhatikan Pasal 7 ayat
(3) dan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
tentang Rumah Sakit.
b. Bagi SKPD atau unit kerja yang telah menerapkan PPK-BLUD,
pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi dan mengakomodasi
penyusunan RKA dalam APBD dengan menggunakan format
Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Konsolidasian RBA ke dalam
APBD, penganggarannya dalam belanja sampai pada jenis belanja.
Belanja tidak langsung, dipergunakan untuk jenis belanja pegawai
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
(PNSD), sedangkan belanja langsung digunakan untuk belanja
pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Selanjutnya
bagi pemerintah daerah yang belum menerapkan PPK-BLUD,
berkewajiban memfasilitasi dan mengakomodasi dalam penyiapan
dokumen administratif sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis PPK-BLUD.
25. Dalam rangka mendukung kebijakan MDGs antara lain kesetaraan
gender, penanggulangan HIV/AIDS dan malaria serta di bidang
infrastruktur melalui Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman
(PN-PPSP) dan Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi
berbasis Masyarakat (PAMSIMAS), pemerintah daerah agar memberi
perhatian terhadap kebijakan dimaksud dalam APBD.
26. Komisi, rabat, potongan atau pendapatan lain dengan nama dan dalam
bentuk apapun yang dapat dinilai dengan uang, baik secara langsung
sebagai akibat penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi dan/atau
pengadaan barang dan jasa termasuk pendapatan bunga, jasa giro atau
pendapatan lain seperti fee dari bank sebagai akibat penyimpanan dana
pada bank serta pendapatan dari hasil pemanfaatan barang daerah atas
kegiatan
lainnya
merupakan
pendapatan
daerah
sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
27. Dalam rangka evaluasi terhadap konsistensi perencanaan dan
penganggaran, maka pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota pada saat
menyampaikan rancangan APBD untuk dievaluasi agar melampirkan
RKPD tahun 2011.
V. SINKRONISASI PRIORITAS NASIONAL DENGAN BELANJA DAERAH DALAM APBD TAHUN 2011 Dalam rangka pemetaan dan evaluasi efektivitas pelaksanaan sinkronisasi prioritas kebijakan dan program daerah, pemerintah daerah diharapkan menyampaikan laporan sinkronisasi prioritas nasional dengan prioritas pemerintah daerah.
www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.309 SINKRONISASI PRIORITAS NASIONAL DENGAN BELANJA DAERAH DALAM APBD TAHUN 2011
NO. PRIORITAS NASIONAL ANGGARAN DALAM APBD JUMLAH (Rp) BELANJA LANGSUNG BELANJA TIDAK LANGSUNG Program/ Kegiatan Jumlah (Rp) Jenis Belanja Jumlah (RP) 7=4+6 1. Prioritas 1 Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola. Tema: Pemantapan tata kelola pemerintahan yang lebih baik melalui terobosan kinerja secara terpadu, penuh integritas, akuntabel, taat kepada hukum yang berwibawa, dan transparan. Peningkatan
kualitas pelayanan publik yang ditopang oleh efisiensi struktur pemerintah di pusat dan di daerah, kapasitas pegawai pemerintah yang memadai, dan data kependudukan yang baik. *) Diisi dengan Program/Kegiatan yang terkait dengan masing- masing prioritas nasional.
*) Diisi dengan Jenis Belanja yang terkait dengan masing- masing prioritas nasional
- Prioritas 2 Pendidikan Tema: Peningkatan akses pen-didikan yang berkualitas, ter-jangkau, relevan, dan efisien menuju terangkatnya kesejahte-raan hidup rakyat, kemandirian, keluhuran budi pekerti, dan karakter bangsa yang kuat. Pembangunan bidang pendi-dikan diarahkan demi tercapai-nya pertumbuhan ekonomi yang didukung keselarasan antara ketersediaan tenaga terdidik dengan kemampuan: 1)mencip-takan lapangan
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
kerja atau kewirausahaan dan
2)menjawab
tantangan
kebutuhan tenaga kerja.
3.
Prioritas 3
Kesehatan
Tema: Penitikberatan pem-
bangunan bidang kesehatan
melalui pendekatan preventif,
tidak hanya kuratif, melalui
peningkatan kesehatan ma-
syarakat
dan
lingkungan
diantaranya dengan perluas-
an penyediaan air bersih,
pengurangan wilayah kumuh
sehingga secara keseluruhan
dapat meningkatkan angka
harapan
hidup
dari
70,7
tahun
pada
tahun
menjadi 72,0 tahun pada
tahun 2014, dan pencapaian
keseluruhan
sasaran
millennium
development
goals (mdgs) tahun 2015.
Prioritas 4 Penanggulangan Kemiskinan Tema: Penurunan tingkat kemiskinan absolut dari 14,1% pada 2009 menjadi 8- 10% pada 2014 dan per- baikan distribusi pendapatan dengan pelindungan sosial yang berbasis keluarga, pemberdayaan masyarakat dan perluasan kesempatan ekonomi masyarakat yang berpendapatan rendah.
Prioritas 5 Ketahanan Pangan Tema: Peningkatan ketahan- an pangan dan lanjutan revitalisasi pertanian untuk mewujudkan kemandirian pangan, peningkatan daya saing produk pertanian, pe- ningkatan pendapatan peta- ni, serta kelestarian lingkung-
www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.309 an dan sumber daya alam. Peningkatan pertumbuhan PDB sektor pertanian sebesar 3,7% per tahun dan indeks nilai tukar petani sebesar 115-120 pada 2014. 6. Prioritas 6 Infrastruktur Tema: Pembangunan infra- struktur nasional yang memiliki daya dukung dan daya gerak terhadap pertumbuhan ekonomi dan sosial yang berkeadilan dan mengutamakan kepentingan masyarakat umum di seluruh bagian negara kepulauan republik indonesia dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Prioritas 7 Iklim Investasi Dan Iklim Usaha Tema: Peningkatan investasi melalui perbaikan kepastian hukum, penyederhanaan prosedur, perbaikan sistem informasi, dan pengembang- an kawasan ekonomi khusus (KEK).
Prioritas 8 Energi Tema: Pencapaian Ketahan- an Energi nasional yang menjamin kelangsungan pertumbuhan nasional melalui restrukturisasi kelembagaan dan optimasi pemanfaatan energi alternatif seluas-luasnya.
Prioritas 9 Lingkungan Hidup Dan Pengelolaan Bencana. Tema: Konservasi dan pe- manfaatan lingkungan hidup
www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.309 mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan yang keberlanjutan, disertai penguasaan dan pengelola-an risiko bencana untuk mengantisipasi perubahan iklim. 10. Prioritas 10 Daerah Tertinggal, Terde- pan, Terluar, Dan Pasca- konflik. Tema: Pengutamaan dan penjaminan pertumbuhan di daerah tertinggal, terdepan, terluar serta keberlangsung- an kehidupan damai di wilayah pasca-konflik.
Prioritas 11
Kebudayaan, Kreativitas Dan Inovasi Teknologi Tema: Pengembangan dan perlindungan kebhinekaan budaya, karya seni, dan ilmu serta apresiasinya, untuk memperkaya khazanah artistik dan intelektual bagi tumbuh-mapannya jati diri dan kemampuan adaptif kompetitif bangsa yang disertai pengembangan inovasi, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang dilandasi oleh keunggulan indonesia sebagai negara maritim dan kepulauan.Prioritas Lainnya Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan.
Prioritas Lainnya Bidang Perekonomian.
Prioritas Lainnya Bidang Kesejahteraan Rakyat.
www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.309 VI. DAFTAR PROGRAM KEMENTERIAN DAN LEMBAGA BERDASARKAN PRIORITAS NASIONAL TAHUN 2011 Adapun uraian prioritas nasional dijabarkan dalam program nasional untuk dijadikan pedoman bagi daerah untuk menyelaraskan penyusunan APBD Tahun 2011.
DAFTAR PROGRAM KEMENTERIAN DAN LEMBAGA BERDASARKAN PRIORITAS NASIONAL TAHUN 2011
NO. PRIORITAS NASIONAL PROGRAM NASIONAL 1. Prioritas 1 Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola. Tema: Pemantapan tata kelola pemerintahan yang lebih baik melalui terobosan kinerja secara terpadu, penuh integritas, akuntabel, taat kepada hukum yang berwibawa, dan transparan. Peningkatan kualitas pelayanan publik yang ditopang oleh efisiensi struktur pemerintah di pusat dan di daerah, kapasitas pegawai pemerintah yang memadai, dan data kependudukan yang baik.
- Program pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
- Program peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya
- Program pengelolaan desentralisasi dan otonomi daerah
- Program peningkatan kapasitas keuangan pemerintah daerah
- Program
peningkatan
pengelolaan
perimbangan keuangan antara pemerintah
pusat dan pemerintahan daerah
6. Program
dukungan
manajemen
dan
pelaksanaan
tugas
teknis
lainnya
Kementerian Dalam Negeri
7. Program pembentukan hukum
8. Program penyelidikan dan penyidikan
tindak pidana
9. Program pembinaan dan penyelenggaraan
pemasyarakatan
10. Program
pendidikan
dan
pelatihan
aparatur Kementerian Hukum dan HAM
11. Program peningkatan pengawasan dan
peningkatan
akuntabilitas
aparatur
Kemenkumham.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
NO.
PRIORITAS NASIONAL
PROGRAM NASIONAL
12. Program dukungan manajemen dan tugas
teknis lainnya Kemenkumham.
13. Program
peningkatan
kinerja
seleksi
hakim agung dan pengawasan perilaku
hakim.
14. Program peningkatan pengawasan dan
akuntabilitas aparatur negara MA-RI.
15. Program pemberantasan tindak pidana
korupsi.
16. Program
dukungan
manajemen
dan
pelaksanaan tugas teknis Kejaksaan RI
17. Program
Penataan
Administrasi
Kependudukan.
2.
Prioritas 2
Pendidikan
Tema: Peningkatan akses pen-
didikan yang berkualitas, ter-
jangkau, relevan, dan efisien
menuju terangkatnya kesejahte-
raan hidup rakyat, kemandirian,
keluhuran
budi
pekerti,
dan
karakter
bangsa
yang
kuat.
Pembangunan
bidang
pendi-
dikan diarahkan demi tercapai-
nya pertumbuhan ekonomi yang
didukung
keselarasan
antara
ketersediaan
tenaga
terdidik
dengan kemampuan: 1)mencip-
takan
lapangan
kerja
atau
kewirausahaan dan 2)menjawab
tantangan
kebutuhan
tenaga
kerja.
Program pendidikan taman kanak-kanak dan pendidikan dasar
Program pendidikan menengah
Program pendidikan tinggi
Program peningkatan mutu dan kesejah- teraan pendidik dan tenaga pendidikan
Program pendidikan islam
Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya
Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya di Sekretariat Jenderal KEMENDIKNAS
Program Penelitian dan Pengembangan KEMENDIKNAS
Program Pengembangan aplikasi informatika.
Prioritas 3
Kesehatan Tema: Penitikberatan pemba- ngunan bidang kesehatan mela- lui pendekatan preventif, tidak hanya kuratif, melalui peningkat- an kesehatan masyarakat dan lingkungan diantaranya denganProgram dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya
Program bina gizi dan kesehatan ibu dan anak
Program pembinaan upaya kesehatan
Program pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.309 NO. PRIORITAS NASIONAL PROGRAM NASIONAL perluasan penyediaan air bersih, pengurangan wilayah kumuh sehingga secara keseluruhan dapat meningkatkan angka harapan hidup dari 70,7 tahun pada tahun 2009 menjadi 72,0 tahun pada tahun 2014, dan pencapaian keseluruhan sasa-ran millennium development goals (mdgs) tahun 2015.
Program kefarmasian dan alat kesehatan
Program pembinaan dan pengembangan infrastruktur permukiman
Program koordinasi pengembangan kebijakan kesejahteraan rakyat
Program kependudukan dan keluarga berencana
Prioritas 4 Penanggulangan Kemiskinan Tema: Penurunan tingkat kemiskinan absolut dari 14,1% pada 2009 menjadi 8-10% pada 2014 dan perbaikan distribusi pendapatan dengan pelindung-an sosial yang berbasis keluar-ga, pemberdayaan masyarakat dan perluasan kesempatan ekonomi masyarakat yang berpendapatan rendah.
Program perlindungan dan jaminan sosial
Program rehabilitasi sosial
Program koordinasi pengembangan kebijakan kesejahteraan rakyat
Program pengelolaan pertanahan nasional
Program pendidikan taman kanak-kanak dan pendidikan dasar
Program pendidikan menengah
Program pendidikan tinggi
Program pendidikan islam
Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya.
Program pembinaan upaya kesehatan
Program kependudukan dan keluarga berencana
Program penempatan dan peningkatan perluasan kesempatan kerja
Program perlindungan tenaga kerja dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan
Program pembinaan dan pengembangan infrastruktur permukiman
Program pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa
Program bina pembangunan daerah
Program pengelolaan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil
Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Pertanian
Program percepatan pembangunan daerah
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
NO.
PRIORITAS NASIONAL
PROGRAM NASIONAL
tertinggal
20. Program
pengembangan
destinasi
pariwisata
21. Program penempatan modal negara dalam
rangka mendukung Program KUR
22. Program koordinasi kebijakan bidang
perekonomian
23. Program pemberdayaan
koperasi dan
UMKM
5.
Prioritas 5
Ketahanan Pangan
Tema: Peningkatan ketahanan
pangan dan lanjutan revitalisasi
pertanian
untuk
mewujudkan
kemandirian
pangan,
peningkatan daya saing produk
pertanian,
peningkatan
pendapatan
petani,
serta
kelestarian
lingkungan
dan
sumber daya alam. Peningkatan
pertumbuhan
pdb
sektor
pertanian sebesar 3,7% per tahun
dan indeks nilai tukar petani
sebesar 115-120 pada 2014
- Program koordinasi kebijakan bidang perekonomian
- Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
- Program pengelolaan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil
- Program penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana pertanian
- Program pengembangan dan pengelolaan perikanan tangkap
- Program peningkatan produksi perikanan budidaya
- Program pengelolaan sumber daya air
- Program penyelenggaraan pos dan informatika
- Program penciptaan teknologi dan varietas unggul berdaya saing
- Program peningkatan kualitas pengkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati
- Program penelitian dan pengembangan iptek kelautan dan perikanan
- Program peningkatan kemampuan iptek untuk penguatan sistem inovasional
- Program penelitian, penguasaan, dan pemanfaatan iptek
- Program penelitian pengembangan dan penerapan energi nuklir, isotop dan radiasi
- Program pengkajian dan penerapan teknologi
www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.309 NO. PRIORITAS NASIONAL PROGRAM NASIONAL 16. Program peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu tanaman pangan 17. Program peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu produk tanaman holtikultura berkelanjutan 18. Program peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu tanaman perkebunan berkelanjutan 19. Program pencapaian swasembada daging sapi dan peningkatan penyediaan pangan hewan yang aman, sehat, utuh dan halal 20. Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Departemen Pertanian 21. Program peningkatan nilai tambah daya saing, industri hilir, pemasaran dan ekspor hasil pertanian 22. Program pengembangan sdm pertanian dan kelembagaan pertanian 23. Program peningkatan daya saing produk perikanan 24. Program pengembangan SDM kelautan dan perikanan 25. Program: revitalisasi dan penumbuhan basis industri manufaktur 26. Program: revitalisasi dan penumbuhan industri agro 27. Program: pengelolaan anggaran negara 28. Program: peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat 29. Program: dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya KKP 30. Program: bina gizi dan kesehatan ibu dan anak
Prioritas 6 Infrastruktur Tema: Pembangunan infrastruk- tur nasional yang memiliki daya dukung dan daya gerak terhadap pertumbuhan ekonomi dan sosial yang berkeadilan dan
Program penyelenggaraan penataan ruang
Program pengeloaan pertanahan nasional
Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Program survei dan pemetaan nasional www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.309 NO. PRIORITAS NASIONAL PROGRAM NASIONAL mengutamakan kepentingan masyarakat umum di seluruh bagian negara kepulauan republik indonesia dengan mendorong partisipasi masyarakat
Program penyelenggaraan jalan
Program pengelolaan dan penyelenggaraan transportasi darat
Program pengelolaan dan penyeleng- garaan transportasi perkeretaapian
Program pengelolaan dan penyelenggaraan transportasi udara
Program pengelolaan dan penyelenggaraan transportasi laut
Program pengembangan perumahan dan permukiman
Program pembinaan dan pengembangan infrastruktur permukiman
Program pengelolaan sumber daya air
Program pengelolaan sumber daya dan perangkat pos & informatika
Program penyelenggaraan pos dan informatika
Program pengembangan aplikasi informatika
Program koordinasi kebijakan bidang perekonomian
Prioritas 7 Iklim Investasi Dan Iklim Usaha Tema: Peningkatan investasi melalui perbaikan kepastian hukum, penyederhanaan prosedur, perbaikan sistem informasi, dan pengembangan kawasan ekonomi khusus (kek)
Program pembentukan hukum
Program peningkatan daya saing penanaman modal
Program pengelolaan pertanahan nasional
Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Program penyelenggaraan pos dan informatika
Program dukungan manajemen dan tugas teknis lainnya BKPM
Program koordinasi kebijakan bidang perekonomian
Program bina pembangunan daerah
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.309
NO.
PRIORITAS NASIONAL
PROGRAM NASIONAL
9. Program
pengembangan
perdagangan
dalam negeri
10. Pengawasan, pelayanan, dan penerimaan
di bidang kepabeanan dan cukai
11. Program
pengelolaan
dan
penyelenggaraan transportasi laut
12. Program peningkatan perdagangan luar
negeri
13. Program perwilayahan industri
14. Peningkatan dan pengamanan penerimaan
pajak
15. Program
sinkronisasi
kebijakan
ketenagakerjaan dan iklim usaha dalam
rangka penciptaan lapangan kerja
- Prioritas 7 Iklim Investasi Dan Iklim Usaha Tema: Peningkatan investasi melalui perbaikan kepastian hukum, penyederhanaan prosedur, perbaikan sistem informasi, dan pengembangan kawasan ekonomi khusus (kek)
- Program pembentukan hukum
- Program peningkatan daya saing penanaman modal
- Program pengelolaan pertanahan nasional
- Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
- Program penyelenggaraan pos dan informatika
- Program dukungan manajemen dan tugas teknis lainnya BKPM
- Program koordinasi kebijakan bidang perekonomian
- Program bina pembangunan daerah
- Program pengembangan perdagangan dalam negeri
- Pengawasan, pelayanan, dan penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai
- Program pengelolaan dan penyelenggaraan transportasi laut
- Program peningkatan perdagangan luar negeri
www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.309 NO. PRIORITAS NASIONAL PROGRAM NASIONAL 28. Program perwilayahan industri 29. Peningkatan dan pengamanan penerimaan pajak 30. Program sinkronisasi kebijakan ketenagakerjaan dan iklim usaha dalam rangka penciptaan lapangan kerja 8. Prioritas 8 Energi Tema: Pencapaian Ketahanan Energi nasional yang menjamin kelangsungan pertumbuhan nasional melalui restrukturisasi kelembagaan dan optimasi pemanfaatan energi alternatif seluas-luasnya
Program pengelolaan listrik dan pemanfaatan energi
Program pengelolaan dan penyediaan minyak dan gas bumi
Program pembinaan dan pengusahaan mineral, batubara, panas bumi dan air tanah
Program revitalisasi dan penumbuhan basis industri manufaktur
Program peningkatan kemampuan iptek untuk penguatan sistem inovasi nasional
Program pengkajian dan penerapan teknologi
Program penelitian, penguasaan, dan pemanfaatan iptek
Program penelitian pengembangan dan penerapan energi nuklir, isotop dan radiasi
Program pengelolaan pertanahan nasional
Prioritas 9 Lingkungan Hidup Dan Pengelolaan Bencana Tema: Konservasi dan pemanfaatan lingkungan hidup mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan yang keberlanjutan, disertai penguasaan dan pengelolaan risiko bencana untuk mengantisipasi perubahan iklim
Program pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
Program pengembangan dan pembinaan meteorologi, klimatologi dan geofisika
Program peningkatan fungsi dan daya dukung DAS berbasis pemberdayaan masyarakat
Program konservasi keanekaragaman hayati dan perlindungan hutan
Program pengelolaan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil
Program pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan
www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.309 NO. PRIORITAS NASIONAL PROGRAM NASIONALProgram penelitian dan pengembangan iptek kelautan dan perikanan
Program penelitian, penguasaan, dan pemanfaatan iptek
Program survei dan pemetaan nasional
Program penanggulangan bencana
Peningkatan kemampuan iptek untuk penguatan sistem inovasi nasional
Program pengkajian dan penerapan teknologi
Prioritas 10 Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, Dan Pasca-konflik Tema: Pengutamaan dan penjaminan pertumbuhan di daerah tertinggal, terdepan, terluar serta keberlangsungan
kehidupan damai di wilayah pasca-konflik.Program percepatan pembangunan daerah tertinggal
Program penguatan penyelenggaraan pemerintahan umum
Program pembangunan kawasan transmigrasi
Program pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi
Program survei dan pemetaan nasional
Program pengelolaan pertanahan nasional
Program peningkatan koordinasi bidang politik, hukum dan keamanan
Program optimalisasi diplomasi terkait dengan pengelolaan hukum dan perjanjian internasional
Program manajemen pembangunan sarana prasarana pertahanan
Program penggunaan kekuatan pertahanan integratif
Program peningkatan mutu dan kesejah- teraan pendidik dan tenaga kependidikan
Program dukungan manajement dan pelaksanaan tugas teknis lainnya
Peningkatan kemampuan iptek untuk penguatan sistem inovasi nasional
Program pengkajian dan penerapan teknologi
www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.309 NO. PRIORITAS NASIONAL PROGRAM NASIONAL
Program pengelolaan dan penyelenggaraan transportasi darat
Program pengelolaan dan penyelenggaraan transportasi udara
Program pengelolaan dan penyelenggaraan transportasi laut
Program pengelolaan sumber daya laut, pesisir & pulau-pulau kecil
Program pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan
Program penyelenggaraan pos dan telematika
Program pembinaan upaya kesehatan
Program pengembangan dan pemberdayaan SDM kesehatan
Program pemberdayaan social
Prioritas 11
Kebudayaan, Kreativitas Dan Inovasi Teknologi Tema: Pengembangan dan per- lindungan kebhinekaan budaya, karya seni, dan ilmu serta apre- siasinya, untuk memperkaya khazanah artistik dan intelektual bagi tumbuh-mapannya jati diri dan kemampuan adaptif kompetitif bangsa yang disertai pengembangan inovasi, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang dilandasi oleh keunggulan indonesia sebagai negara maritim dan kepulauan.Program pengembangan nilai budaya, seni, dan perfilman
Program kesejarahan, kepurbakalaan, dan permuseuman
Program pengembangan perpustakaan
Program pelayanan kepemudaan
Program pengembangan sumber daya kebudayaan dan pariwisata
Peningkatan kemampuan iptek untuk penguatan sistem inovasi nasional
Program pengkajian dan penerapan teknologi
Program penelitian, penguasaan, dan pemanfaatan iptek
Prioritas Lainnya Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan
Program penelitian dan pengembangan Dephan
Program pengembangan teknologi dan
www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.309 NO. PRIORITAS NASIONAL PROGRAM NASIONAL industri pertahanan
- Program penggunaan kekuatan pertahanan integratif
- Program dukungan kesiapan matra darat
- Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya BIN
- Program pengembangan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan keamanan negara
- Program pengembangan persandian nasional
- Program peningkatan sarana prasarana Polri
- Program penelitian dan pengembangan teknologi kepolisian
- Program pemberdayaan potensi keamanan
- Program penyelidikan dan penyidikan tindak pidana
- Program pembinaan kesatuan bangsa dan politik
- Program peningkatan koordinasi bidang politik, hukum dan keamanan
- Program peningkatan peran dan diplomasi indonesia di bidang multilateral
- Program peningkatan kualitas pelayanan keprotokolan dan kekonsuleran
- Peningkatan kemampuan iptek untuk penguatan sistem inovasi nasional
- Program pengkajian dan penerapan teknologi
- Program perlindungan dan pemenuhan HAM
- Program pendidikan dan pelatihan aparatur Mahkamah Agung
- Program penyelesaian perkara Mahkamah Agung
www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.309 NO. PRIORITAS NASIONAL PROGRAM NASIONAL 21. Program peningkatan manajemen peradilan umum 22. Program peningkatan manajemen peradilan agama 23. Program peningkatan manajemen peradilan militer dan TUN 24. Program penanganan dan penyelesaian perkara pidana khusus, pelanggaran ham yang dan perkara tindak pidana korupsi 25. Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kejaksaan RI
Prioritas Lainnya Bidang Perekonomian
Program peningkatan kerjasama perdagangan internasional
Program peningkatan peran dan diplomasi indonesia di bidang multilateral
Program pemantapan hubungan dan politik luar negeri serta optimalisasi diplomasi di kawasan Asia Pasifik Dan Afrika
Program pemantapan hubungan dan politik luar negeri serta optimalisasi diplomasi di kawasan Amerika dan Eropa
Program revitalisasi dan penumbuhan industri agro
Program pelayanan dan perlindungan tenaga kerja indonesia (TKI) selama proses penyiapan, pemberangkatan dan kepulangan
Program peningkatan upaya pelayanan dan perlindungan tenaga kerja indonesia (TKI) di luar negeri
Prioritas Lainnya Bidang Kesejahteraan Rakyat
Program penyelenggaraan, pembinaan, dan pengelolaan haji dan umrah
Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya kementerian kesehatan
www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.309 NO. PRIORITAS NASIONAL PROGRAM NASIONAL 3. Program pengembangan destinasi pariwisata 4. Program kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan 5. Program perlindungan anak 6. Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya kementerian agama 7. Program pengembangan pemasaran pariwisata 8. Program pengembangan sumber daya pariwisata 9. Program pelayanan kepemudaan 10. Program pembinaan dan pengembangan olahraga 11. Program pembinaan olahraga prestasi
MENTERI DALAM NEGERI,
GAMAWAN FAUZI
www.djpp.depkumham.go.id
