PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
- Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok-pokok kebijakan yang harus diperhatikan dan dipedomani oleh pemerintah daerah dalam penyusunan dan penetapan APBD.
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Kepala Daerah adalah Gubernur dan Bupati/Walikota.
