Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Intan Jaya dengan Kabupaten Nabire Provinsi Papua dimulai dari: a. TK 1 dengan koordinat 3° 01' 13.102" LS dan 136° 19' 22.428" BT yang terletak pada batas Distrik Biandoga Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Wapoga Kabupaten Nabire dan Distrik Kirihi Kabupaten Waropen; b. TK 1 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line Kali Siewa sampai pada TK 2 dengan
koordinat 3° 01' 51.328" LS dan 136° 19' 42.632" BT yang terletak pada batas Distrik Biandoga Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Wapoga Kabupaten Nabire; c. TK 2 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line Kali Siewa sampai pada TK 3 dengan koordinat 3° 03' 07.622" LS dan 136° 20' 04.217" BT yang terletak pada batas Distrik Biandoga Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Wapoga Kabupaten Nabire; d. TK 3 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line Kali Siewa sampai pada TK 4 dengan koordinat 3° 05' 15.086" LS dan 136° 20' 05.786" BT yang terletak pada batas Distrik Biandoga Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Wapoga Kabupaten Nabire; e. TK 4 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line Kali Siewa sampai pada TK 5 dengan koordinat 3° 07' 57.684" LS dan 136° 18' 51.356" BT yang terletak pada batas Distrik Biandoga Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Wapoga Kabupaten Nabire; f. TK 5 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Kali Siewa sampai pada TK 6 dengan koordinat 3° 12' 02.224" LS dan 136° 21' 19.917" BT yang terletak pada batas Distrik Biandoga Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Wapoga Kabupaten Nabire; g. TK 6 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Kali Siewa sampai pada TK 7 dengan koordinat 3° 16' 02.145" LS dan 136° 23' 00.496" BT yang terletak pada batas Distrik Biandoga Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Wapoga Kabupaten Nabire; h. TK 7 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Kali Siewa sampai pada TK 8 dengan koordinat 3° 18' 48.878" LS dan 136° 23' 39.187" BT yang terletak pada batas Distrik Biandoga Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Wapoga Kabupaten Nabire; dan i. TK 8 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line Kali Siewa sampai pada TK 54/TK 9 dengan koordinat 3° 21' 20.942" LS dan 136° 23' 31.465"
BT yang terletak pada pertigaan batas Distrik Biandoga Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Wapoga Kabupaten Nabire dan Distrik Baya Biru Kabupaten Paniai.
