Pasal 61
BAB 10 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Guna mempercepat pelaksanaan 10 (sepuluh) program pokok PKK melalui Gerakan PKK dapat melibatkan partisipasi masyarakat, lembaga kemasyarakatan dan lembaga lainnya. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai tahap perencanaan, pelaksanaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. (3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. tokoh adat; b. tokoh masyarakat; c. tokoh agama;
d. tokoh pendidikan; dan e. kelompok masyarakat dan kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya. (4) Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rukun tetangga; b. rukun warga; c. karang taruna; d. pos pelayanan terpadu; dan e. lembaga pemberdayaan masyarakat. (5) Lembaga lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. lembaga pengkajian; b. lembaga donor dalam dan luar negeri; dan c. lembaga profesi.
