PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99...
Pasal 39
BAB 7 — PELAKSANAAN
(1) Gerakan PKK dilakukan melalui 10 (sepuluh) program pokok PKK yang meliputi: a. penghayatan dan pengamalan Pancasila; b. gotong royong; c. pangan; d. sandang; e. perumahan dan tata laksana rumah tangga; f. pendidikan dan keterampilan; g. kesehatan; h. pengembangan kehidupan berkoperasi; i. kelestarian lingkungan hidup; dan j. perencanaan sehat. (2) Dalam pelaksanaan 10 (sepuluh) program pokok PKK kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian memberikan dukungan dan berperan secara aktif sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan berkoordinasi dengan Menteri.
