Pasal 28
BAB 5 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Untuk melaksanakan Gerakan PKK, tim penggerak PKK pusat dan daerah memiliki tugas yaitu pendataan potensi Keluarga dan masyarakat, penggerakkan peran serta masyarakat dan pengendalian terhadap 10 (sepuluh) program pokok PKK. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tim penggerak PKK pusat dan daerah memiliki fungsi meliputi: a. menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat untuk terlaksananya 10 (sepuluh) program pokok PKK; b. merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi pelaksanaan 10 (sepuluh) program pokok PKK sesuai dengan kebutuhan masyarakat; c. memberikan pembinaan yang meliputi penyuluhan, pelatihan bimbingan teknis dan pendampingan kepada TP PKK secara berjenjang sampai dengan kelompok dasa wisma; d. melakukan supervisi, advokasi dan pelaporan secara berjenjang terkait program Gerakan PKK; dan e. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
