PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang PEDOMAN FASILITASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN POLITIK
Pasal 17
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan atas fasilitasi penyelenggaraan pendidikan politik yang dilakukan oleh gubernur.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas fasilitasi penyelenggaraan pendidikan politik yang dilakukan oleh bupati/walikota.
