PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kebijakan Pengawasan adalah rencana pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahunan yang meliputi fokus, sasaran dan jadwal pelaksanaan pengawasan.
- Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat daerah provinsi, dan inspektorat daerah kabupaten/kota. www.peraturan.go.id 2018, No.613
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
