PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL...
Pasal 28
BAB 4 — PELANTIKAN PENJABAT KEPALA DAERAH
Kelengkapan acara penyelenggaraan Pelantikan Penjabat kepala daerah terdiri dari: a. pejabat yang melantik; b. pejabat yang dilantik; c. rohaniwan; d. pembaca surat keputusan; e. pembaca do’a; f. pembawa acara;dan g. dirigen.
