PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebelum memangku jabatan dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji. (2) Pengucapan sumpah/janji dipandu oleh pejabat yang melantik.
