Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA
Susunan acara pelantikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah meliputi: a. menyanyikan lagu kebangsaan INDONESIA Raya; b. pembukaan rapat Paripurna Istimewa DPRD dipimpin oleh pimpinan DPRD; c. pembacaan Keputusan PRESIDEN atau Keputusan Menteri oleh Sekretaris DPRD; d. pengucapan sumpah/janji dipimpin oleh Menteri atau gubernur. e. penandatanganan Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji oleh kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, Menteri atau gubernur; f. pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan dan penyerahan keputusan oleh Menteri atau gubernur; g. kata-kata pelantikan oleh Menteri atau gubernur; h. serah terima jabatan; i. sambutan Menteri atau gubernur; j. pembacaan do’a berdasarkan mayoritas agama yang dianut masyarakat di daerah setempat; dan k. penutupan Rapat Paripurna Istimewa DPRD oleh Pimpinan DPRD.
