PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 9
BAB 3 — TIM ANALISIS JABATAN
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mempunyai tugas: a. Memfasilitasi dan mengkoodinasikan pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota; b. Memantau pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota; c. Mengolah dan menganalisa hasil analisis jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan d. MENETAPKAN hasil analisa jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota; e. Membuat laporan hasil analisis jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
