PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGOLAHAN PELAYANAN INFORMASI DAN...
Pasal 9
BAB 5 — PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PPID bertugas: a. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu; b. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik; c. melakukan verifikasi bahan informasi publik; d. melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan; e. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan f. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
