PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGOLAHAN PELAYANAN INFORMASI DAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Badan Publik melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi.
