PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing...
Pasal 3
BAB 2 — PENETAPAN FORMASI
(1) PPK MENETAPKAN formasi Pengawas Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlahformasi Pengawas Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada kebutuhan Pengawas Pemerintahandan kebutuhan pegawai sebagaimana yang ada dalam e-Formasi.
(3) PPK menyampaikan formasi Pengawas Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Menteri
Dalam Negeri melalui Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
