PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing...
Pasal 21
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
PNS yang telah diberhentikan dari Pengawas Pemerintahan berdasarkan keputusan PPK dan PNS yang dibebaskan sementara dari Pengawas Pemerintahan atas permintaan sendiri tidak dapat kembali dilakukan Penyesuaian/Inpassingkedalam Pengawas Pemerintahan.
