PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang SPESIFIKASI TEKNIS PERANGKAT PEMBACA KARTU TANDA...
Pasal 5
(1) Perangkat pembaca KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pengujian dan audit teknologi guna memastikan kesesuaian spesifikasi teknis, fungsionalitas dan kinerjanya. (2) Pengujian dan audit teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh lembaga pemerintah yang berwenang.
