PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang SPESIFIKASI TEKNIS PERANGKAT PEMBACA KARTU TANDA...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat dengan KTP- el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
- Cip adalah alat yang memuat rekaman elektronik sekaligus sebagai pengaman data perseorangan.
- Rekaman elektronik adalah alat penyimpan data elektronik penduduk yang dapat dibaca secara elektronik dengan alat pembaca dan sebagai pengaman data kependudukan.
- Sidik jari adalah hasil reproduksi tapak jari tangan penduduk yang terdiri atas kumpulan alur garis-garis halus dengan pola tertentu yang sengaja diambil dan dicapkan dengan tinta atau dengan cara lain oleh petugas untuk kepentingan kelengkapan data penduduk dalam database kependudukan.
- Verifikasi sidik jari adalah proses pemeriksaan kebenaran identitas seseorang melalui pemadanan sidik jari 1:1.
- Secure Access Module selanjutnya disingkat SAM adalah kartu cerdas yang menyimpan kunci akses untuk membaca dan/atau menulis pada cip KTP-el secara teramankan.
