PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN KENAIKAN PANGKAT...
Pasal 8
BAB 2 — IZIN BELAJAR
PNS yang memperoleh lzin Belajar memiliki kewajiban: a. melaksanakan tugas-tugas kedinasan sesuai dengan uraian tugas pokok dan fungsi serta jabatan pada unit kerja tempat PNS bekerja sesuai dengan ketentuan jam kerja; b. mengikuti proses belajar mengajar sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku; dan c. melaporkan kepada pimpinan unit kerjanya masing-masing setelah menyelesaikan pendidikannya.
