PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN KENAIKAN PANGKAT...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
- Izin Belajar adalah izin yang diberikan kepada PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri untuk mengikuti pendidikan pada suatu lembaga pendidikan.
- Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang telah menyelesaikan pendidikan SLTA yang sederajat dan atau D III yang sederajat dan atau Sarjana (S1) yang sederajat dan atau Magister (S2) atau ijazah Spesialis I dan atau Doktor (S3) atau ijazah Spesialis II dan memiliki ijazah dari suatu lembaga pendidikan serta lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
- Ujian Penyesuaian Ijazah adalah ujian yang dilaksanakan dalam rangka proses kenaikan pangkat berdasarkan ljazah yang diperoleh setingkat lebih tinggi.
- Akreditasi Lembaga Pendidikan adalah status lembaga pendidikan atau perguruan tinggi swasta tersebut telah terakreditasi atau terdaftar oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendidikan nasional.
- Ijazah adalah Surat Tanda Tamat Belajar, Diplomat dan Akta yang dikeluarkan dengan sah oleh lembaga pendidikan.
- SLTA adalah lembaga pendidikan yang meliputi Sekolah Menengah Umum (SMU) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
- Diploma adalah lembaga pendidikan yang meliputi Diploma I, Diploma II dan Diploma III.
- Sarjana adalah lembaga pendidikan yang meliputi Sarjana (S1), Magister (S2) dan Doktor (S3).
- Satuan Kerja adalah pelaksana tugas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang di pimpin oleh pejabat eselon I.
